Beranda Advertorial DP3AKKB Banten Minta Calon Orangtua Siapkan Nama Anak dan Ikuti Aturannya

DP3AKKB Banten Minta Calon Orangtua Siapkan Nama Anak dan Ikuti Aturannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina. (Ist)

SERANG – Pemberian nama anak dari orangtua biasanya mengandung banyak arti. Namun, tak jarang banyak cerita unik terkait nama-nama anak tersebut mulai dari yang terlalu pendek atau panjang sampai penamaan yang tidak pada umumnya.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yakni diantaranya jumlah kata dalam nama minimal 2 kata dan tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan terkait aturan pencatatan nama tersebut.

“Kita akan sosialisasikan terus dan untuk pencatatan nama sesuai Permendagri 73 itu akan ditujukan bagi yang baru lahir, kita edukasikan orangtuanya. Diusahakan untuk bisa itu karena ya semuanya untuk kepentingan semua,” ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Nina tersebut mengatakan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.

“Memberikan nama itu, kasih nama yang wajar. Jangan sampai kasih nama yang panjang sekali, anaknya juga bingung belum di bully atau diketawain. Berikan saja anak itu nama yang bagus,” katanya.

Selain itu jumlah huruf dalam pemberian nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi serta jumlah katanya minimal 2 kata.

“Ini kenapa harus dua kata? Karena kalau satu pada saat si anak itu besar dan misal ke luar negeri di nama paspor ada nama depan juga, kalau masuk bandara tetap minimal dua nah itu pertimbangan kenapa harus dua karena untuk masa depannya. Itu salah satu pemenuhan hak anak. Jadi mengimbau untuk memberikan nama yang gampang dan sesuai minimal dua kata,” terang Nina.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 3, tata cara nama pada dokumen kependudukan juga diatur yaitu tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Di samping itu, tidak boleh menggunakan tanda baca dan angka serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

“Terkait nama-nama dengan yang disingkat misalkan Moh atau M itu tidak jelas M atau Moh itu apa, apakah Muhammad, Mahmud atau apa, jadi jangan disingkat,” kata Nina.

Nina meminta kepada para calon orangtua untuk mempersiapkan nama sebelum anak tersebut lahir dan memberikan nama sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebab hal tersebut merupakan salah satu pemenuhan hak pada anak.

“Misalkan belum ada nama tetap kita siapkan dan kembali kita tawarkan tapi semua kembali ke orangtuanya masing-masing, kalau kita maunya pas lahir sudah dikasih tapi rata-rata tidak menyiapkan nama,” ujarnya.

Sesuai Pasal 7 ayat 1 dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bagi penduduk yang masih memberikan nama anaknya lebih dari 60 huruf, disingkat, menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak akan menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.

Adapun jika ada pejabat dan petugas Disdukcapil yang tetap mencatat serta menerbitkan dokumennya makan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini