Beranda Bisnis Dorong Peningkatan Pajak, BP2D Pandeglang Tekan Dua Sektor Wajib Pajak

Dorong Peningkatan Pajak, BP2D Pandeglang Tekan Dua Sektor Wajib Pajak

Sekretaris Daerah Pandeglang, Pery Hasanudin (tengah) didampingi Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi (kanan) saat rapat koordinasi pengendalian pajak daerah triwulan 1 dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/4/2019).(Foto: Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang melakukan optimalisasi pajak daerah dengan menekankan empat wajib pajak di antaranya pajak dari Makan dan Minum (Mamin) Aparatur Sipil Negara (ASN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi mengungkapkan, untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya pajak Mamin ASN pihak BP2D meminta data kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) data jumlah ASN yang terkena wajib pajak. Hal itu untuk meminimalisasi laporan yang tidak sesuai dari wajib pajak atau restoran.

“Salah satunya pajak restoran jadi Mamin semua aparatur kami dorong untuk pajaknya dibayarkan melalui wajib pajak, jadi ada penekanan pada mereka (pengusaha). Selama ini dibayarkan mungkin tapi laporannya tidak sesungguhnya. Nah ini nanti kami minta data dari OPD biar kami punya bahan untuk memeriksa wajib pajak apabila mereka laporannya tidak benar itu dari sisi pajak restoran,” kata Utuy saat menggelar rapat koordinasi pengendalian pajak daerah triwulan 1 dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/4/2019).

Sementara itu, untuk peningkatan pajak dari sektor BPHTB nantinya BP2D akan bekerja sama dengan PPAT dimana ketika seseorang membeli lahan harganya harus diutamakan dengan harga pasar sebelum mengikuti nilai di NJOP.

“Salah satu cara untuk meningkatkan BPHTB itu  kami akan memberikan penekanan pada PPAT bahwa transaksi yang dibuat di akta jual beli itu nilainya harus berdasarkan harga pasar walapun di ketentuan boleh harga NJOP, tapi itu terakhir bila nilai data transaksi tidak didapat  baru menggunakan NJOP dan itu kecil,” tegas Utuy.

Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Pandeglang, Pery Hasanudin mendukung langkah yang dilakukan oleh BP2D Pandeglang. Menurutnya, pajak dari Mamin ASN lumayan besar pemasukannya untuk PAD Pandeglang.

“Dalam rangka pengendalian dan peningkatan optimalisasi penerimaan pajak karena pajak daerah itu bagian dari PAD. Saya akan genjot, OPD itu bisa jadi objek dan subjek pajak, karena di OPD itu ada belanja namanya Mamin (makan minum) dan Mamin itu harus bayar pajak. Kami evaluasi tahun kemarin jadi kalau dipungut pajak itu akan menjadi kontribusi pada pendapatan daerah bisa Rp3 hingga 4 miliar,” imbuhnya. (Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini