Beranda Pemerintahan Dorong Konsesi dengan KSOP, Dewan Ingatkan Pemkot Cilegon Selesaikan Administrasi Warnasari

Dorong Konsesi dengan KSOP, Dewan Ingatkan Pemkot Cilegon Selesaikan Administrasi Warnasari

Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (dok.pribadi)

CILEGON – Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk segera menuntaskan proses konsesi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Langkah itu, menurut Rahmatulloh, krusial agar pembangunan Terminal Warnasari bisa segera direalisasikan. Ia menegaskan, tanpa perjanjian konsesi, tahapan pembangunan tidak bisa dilanjutkan meski Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sudah mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Pemkot jangan dulu bicara soal pembangunan Pelabuhan Warnasari kalau soal administrasi belum dibereskan. Salah satunya penyerahan lahan 10 hektare ke KSOP seperti yang diatur dalam aturan konsesi dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan nomor AL 302/3/5 PHB 2019 yang terbit pada 23 Desember 2019, PT PCM ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal Warnasari. Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT PCM harus memenuhi seluruh persyaratan dalam waktu satu tahun, termasuk penyerahan sebagian lahan sebagai bagian dari kewajiban konsesi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan hanya proyek terhenti, tapi status legalitas pengelolaan bisa terancam,” kata Rahmatulloh.

Namun demikian, ia membuka ruang solusi alternatif, yakni Pemkot bisa bernegosiasi dengan Kemenhub untuk membahas kemungkinan penyesuaian lahan yang diserahkan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah menukar sebagian lahan dengan aset lain yang pernah digunakan oleh Kemenhub, seperti Terminal Terpadu Merak.

“Kalau bisa dinegosiasikan, misalnya tidak 10 hektare tapi hanya 1 hektare, atau diganti dengan Terminal Terpadu Merak, maka aset Pemkot di Warnasari tidak banyak tergerus,” tambahnya.

Menurutnya, konsesi harus didahulukan karena menjadi dasar hukum bagi PT PCM untuk mengelola dan memungut tarif di pelabuhan. Hal itu juga akan memperjelas skema pendapatan, risiko, serta meningkatkan daya tawar terhadap investor dan lembaga pendanaan seperti PT SMI maupun skema IPO.

Baca Juga :  Ajak Kunker Kepala OPD, Bupati : Apa Masih Ada yang Kurang Pembangunan di Pandeglang?

“Investor tidak akan masuk kalau hak dan legalitas belum jelas. Konsesi ini ibarat fondasi. Kalau sudah diteken, maka kita bisa sounding ke investor dengan posisi yang lebih kuat,” tegas politisi Komisi III DPRD Kota Cilegon itu.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penandatanganan konsesi harus melalui review Kemenhub dan perhitungan nilai serta jangka waktu konsesi oleh BPKP berdasarkan kajian kelayakan atau Feasibility Study (FS) yang disusun BUP.

Selain itu, Pemkot dan PT PCM juga harus merampungkan izin pengoperasian terminal umum sebelum pembangunan fisik bisa dimulai, baik melalui APBD, pendanaan dari investor, pinjaman lembaga keuangan, atau mekanisme penawaran saham perdana (IPO).

Rahmatulloh meminta semua pihak, mulai dari Komisi III DPRD, Pemkot, PCM, hingga Kemenhub untuk duduk bersama agar penyelesaian konsesi dan rencana pembangunan bisa berjalan beriringan.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari Pemkot Cilegon maupun manajemen PT PCM.

Penulis: Usman Temposo
Editor : Wahyudin