Beranda Hukum Dor! Dua Pembobol Minimarket di Lebak Tersungkur Diterjang Timah Panas 

Dor! Dua Pembobol Minimarket di Lebak Tersungkur Diterjang Timah Panas 

Dua Pelaku berhasil diamankan Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak (Andi Foto/BantenNews.co.id)

LEBAK – Dua pelaku spesialis pembobol minimarket di Lebak DS (39) dan D alias Agus (48) kini hanya bisa meringkuk setelah berhasil diringkus oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak, Senin (27/9/2021).

Tersangka melakukan aksinya di sebuah minimarket di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada 22 September 2021 lalu.

Setelah sebelumnya melakukan perlawanan,
dua pelaku akhirnya berhasil diringkus disebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (25/9/2021 ) lalu.

Keduanya bahkan mendapatkan hadiah berupa timah panas di kedua kaki mereka karena melakukan perlawanan saat hendak dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, para pelaku yang berjumlah 5 orang, namun 3 orangnya masih DPO. Mereka merupakan residivis dan sindikat spesialis pembobol brankas minimarket.

“Mereka ini spesialis pembobolan brankas yang sudah beraksi sebanyak 9 kali.Yang mana dalam melancarkan aksinya mereka dibekali dua buah senjata api saat beraksi. Kemarin pun mereka menggunakan senjata api itu untuk menakut-nakuti warga karena kepergok saat beraksi,” kata Indik.

Indik juga menambahkan, pelaku membawa senjata api, masing-masing berjenis senjata api rakitan dan airsoftgun.

“Pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba menggunakan senjata api, sehingga kami terpaksa melumpuhkan mereka,” katanya.

Indik pun menegaskan, kedua pelaku itu terancam pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5, dan Undang-undang Darurat pasal 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Mg-Andi/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini