CILEGON – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon, Nikmatullah menyatakan pihaknya berencana akan mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dikatakan, pertimbangan revisi tersebut menurutnya setelah DPKP melakukan kajian atas besarnya potensi pendapatan atas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdapat di perkantoran dan industri di Kota Cilegon yang belum tergali secara maksimal selama ini.
“Yang kena retribusi itu selama ini adalah jumlah alatnya (APAR) yang ada, kwantitas, akhirnya banyak yang sengaja menyembunyikan. Makanya kita pengen di 2019 itu kita sudah mengajukan perubahan perda, supaya bisa dapat retribusi yang lebih besar. Jadi klausul yang akan diubah dalam perda itu adalah lebih kepada tingkat risiko kebakarannya. Seperti perusahaan kimia itu, maka harus besar retribusinya karena tingkat risikonya juga tinggi,” ungkapnya, Selasa (3/7/2018).
Perubahan atas Perda itu, kata dia, dapat dipastikan pula akan berdampak pada peningkatan jumlah pendapatan yang tahun ini hanya menargetkan retribusi yang menurutnya tergolong kecil, yakni di kisaran angka Rp70 juta dalam kurun waktu satu tahun ini.
“Saat ini saja capaian pendapatan kita dari objek itu saja sudah lebih dari 50 persen. Saya optimis kalau perda itu direvisi, retribusi itu bisa lebih 100 persen dari target yang sekarang. Dimana pungutan retribusi itu sendiri dilakukan setelah adanya pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu Kasie Pencegahan DPKP Cilegon, Pedrosio A Pinto menambahkan selama ini APAR sudah menjadi alat proteksi di gedung perkantoran dan industri yang ada di Kota Cilegon yang diperiksa untuk menggali potensi pendapatan daerah.
“Perkantoran dan industri ini terus menjadi bahan evaluasi kita ke depan, karena kita harus mengubah pola pikir mereka yang menganggap sepele APAR ini. Padahal ini adalah standar keselamatan dalam pendirian gedung, ini juga menjadi PR kita,” katanya. (dev/red)