Beranda Pemerintahan Dongkrak PAD Hingga Rp20 Miliar, Dishub Cilegon Kembali Bidik Retribusi Kepelabuhanan

Dongkrak PAD Hingga Rp20 Miliar, Dishub Cilegon Kembali Bidik Retribusi Kepelabuhanan

Hearing Komisi III dengan Dishub Kota Cilegon

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bakal kembali memungut retribusi kepelabuhanan yang mandek sejak 15 tahun lalu. Pasalnya, saat ini pemerintah setempat telah memiliki payung hukum untuk memungut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp5-20 miliar per tahun itu.

Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten dan pihak kepelabuhanan seperti PT Pelindo II dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) serta lainnya.

“Kendalanya memang selama ini dikomunikasi dengan pihak terkait, karena pelabuhan itu menyangkut beberapa instansi, seperti instansi vertikal di KSOP maupun pelabuhan itu sendiri,” kata Uteng usai mengadakan hearing atau dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (7/1/2021).

Dalam memungut retribusi, kata Uteng, pihaknya bakal mengelola jasa sandar labuh di pelabuhan yang ada di Kota Cilegon.

“Jadi retribusi yang kita kelola itu sandar labuh, jadi kalau di darat itu jasa parkir, nah ini kita di laut,” terang Uteng.

Uteng menyatakan bahwa retribusi kepelabuhanan ini harus segera diberlakukan. Sebab, selama ini retribusi dari jasa labuh tersebut lari ke pemerintah pusat.

“Masa pelabuhannya ada di daerah lari retribusinya ke pemerintah pusat, harus ke daerah juga dong restribusinya,” tukasnya.

Dalam memberlakukan potensi pendapatan itu, kata dia, Pemkot Cilegon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

“Juga dengan Perwal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 5 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan,” papar Uteng.

Selama ini, lanjut Uteng, Retribusi Kepelabuhanan belum berhasil tergarap oleh Pemkot Cilegon. Sehingga pihaknya bertekad kedepan bisa terpungut.

“Ini kalau berhasil potensinya bisa mencapai Rp5-20 miliar. Ini harus berhasil, karena ini sebenarnya pekerjaan Pemerintah Kota Cilegon yang tertunda, 15 tahun kebelakang ini tertidur lelap maka dipungut oleh KSOP dengan dasar PNBP. Nah kita akan melaksanakan kembali amanat Perda kita yang selama ini dinikmati oleh KSOP demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Uteng berharap Komisi III DPRD Kota Cilegon bisa ikut mendorong melaksanakan Perda retribusi Kepelabuhanan tersebut.” Karena ini menyangkut kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar menyatakan pihak menyerap penyampaian Dishub Kota Cilegon. Nanti pihaknya juga akan mengagendakan pertemuan dengan pihak terkait lainnya seperti KSOP dan pihak pelabuhan.

“Sebenarnya ini kan sudah berlangsung lama ya. Nanti kita akan gali informasi terkait hal ini supaya retribusi Kepelabuhanan ini bisa berjalan,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini