Beranda Peristiwa Dokumen Tak Lengkap, Babi Asal Lampung Ditolak Masuk Banten Lewat Pelabuhan Merak

Dokumen Tak Lengkap, Babi Asal Lampung Ditolak Masuk Banten Lewat Pelabuhan Merak

Babi asal Lampung ditahan di Pelabuhan Merak karena tak dilengkapi dokumen - foto istimewa

CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak mengamankan mobil pick up yang memuat Babi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Menurut Christien, Dokter Hewan Karantina Cilegon, setelah diperiksa ternyata dokumen karantina yang dibawa yaitu, Sertifikat Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.

“Jadi setelah kami periksa, ada ketidaksesuaian jumlah antara yang tertera di dokumen dengan jumlah sebenarnya. Di dokumen 21 ekor, fisiknya ada 45 ekor,” jelas Christien dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Christien menambahkan, mengacu pada Undang-undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penolakan.

Di tempat terpisah Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menerangkan bahwa pihaknya selama ini telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai instansi, termasuk KSKP, ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.

“Karantina Lampung juga instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan di Pelabuhan Merak. Kerja sama dan sinergisitas yang telah dibangun sangat mendukung berjalannya tugas pokok dan fungsi karantina dengan baik,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News