Beranda Hukum Dokumen Penting dan Uang Rp220 Juta Disita Kejari dari Kantor Pertanahan Kota...

Dokumen Penting dan Uang Rp220 Juta Disita Kejari dari Kantor Pertanahan Kota Serang

Petugas Kejari Serang menyita dokumen dan uang ratusan juta dari Kantor Pertanahan Kota Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang tunai sebesar Rp220 juta dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang, Selasa (3/3/2026). Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejari Serang, uang senilai Rp220 juta ditemukan di beberapa ruangan berbeda di kantor tersebut. Temuan itu kini tengah didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi dalam layanan pertanahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, mengonfirmasi adanya penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal 2026.

“Semua ruangan digeledah, termasuk ruang kepala kantor. Semua pihak kooperatif, Pak Kepala juga tadi ada,” ujarnya.

Lutfi menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mendalami alur dan keterkaitan uang yang disita dengan dugaan praktik gratifikasi dalam pelayanan pertanahan.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan maupun temuan uang tunai tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo