Beranda Hukum Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang

Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA

BANDUNG – Kasus dokter PAP tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien diketahui memiliki sensasi cara seksual menyimpang. Hal ini terungkap usai dilakukan pemeriksaan secara lengkap oleh Polda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” katanya, dilansir dari Antara, Senin 9 Juni 2025.

Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

“Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang,” ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.

Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” kata Surawan.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Melawan saat Dipalak, Pedagang di Pasar Lama Tangsel Ditanduk hingga Dipukuli Preman

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” ujar Surawan.

Sumber : suara.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News