Beranda Peristiwa DLHK Banten Tutup Aktivitas Pembangunan Pesantren yang Ubah Aliran Sungai Cikalumpang

DLHK Banten Tutup Aktivitas Pembangunan Pesantren yang Ubah Aliran Sungai Cikalumpang

Lokasi pembangunan pesantren di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang menghambat aliran Sungau Cikalumpang (ist)

SERANG– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menemukan perubahan alur dan tebing Sungai Cikalumpang di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Perubahan itu ditemukan di lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren dan kini disebut akan dimanfaatkan sebagai tempat peristirahatan pribadi.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengatakan pihaknya suah melakukan verifikasi lapangan pada Selasa (1/9/2026) kemarin. Hasilnya ditemukan pembuatan sodetan atau alur baru, penggalian dan penataan tanah, serta pemasangan batu pada tebing sungai. Dua unit ekskavator juga ditemukan berada di lokasi.

Perubahan tersebut, menurut Wawan, dilakukan pemilik lahan dengan alasan untuk memperlancar aliran sungai ketika banjir dan mengurangi gerusan atau erosi pada tebing. Namun, DLHK belum menyimpulkan apakah pekerjaan itu justru berdampak terhadap fungsi sungai.

Alasannya, perubahan alur sungai perlu diuji melalui kajian hidrologi dan hidraulika. Kajian itu diperlukan untuk mengetahui pengaruh pekerjaan terhadap kapasitas aliran, stabilitas tebing, serta kondisi sungai di bagian hulu dan hilir.

“Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis melalui kajian hidrologi dan hidraulika untuk memastikan pengaruhnya terhadap kapasitas aliran, stabilitas tebing, serta kondisi hulu dan hilir,” ujar Wawan.

Wawan mengatakan pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo, telah membatalkan rencana pembangunan pondok pesantren. Lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat peristirahatan pribadi.

Namun, kepemilikan pribadi tidak serta-merta membebaskan pemilik dari ketentuan pemanfaatan ruang dan sempadan sungai. Pemanfaatan lahan yang bersinggungan dengan badan atau tebing sungai tetap harus memenuhi persyaratan teknis sesuai kewenangan instansi terkait.

“Status lahan sebagai milik pribadi tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang, sempadan sungai, dan persetujuan teknis sesuai kewenangan,” kata Wawan.

Baca Juga :  Alasan Pemkab Tangerang Belum Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal

DLHK juga menemukan potensi dampak lingkungan dari pekerjaan tersebut. Penggalian dan penataan tanah di badan maupun tebing sungai berpotensi meningkatkan kekeruhan, padatan tersuspensi, dan sedimentasi.

Penggunaan alat berat juga menimbulkan risiko pencemaran apabila bahan bakar atau pelumas masuk ke aliran sungai.

Atas temuan tersebut, kegiatan di lokasi telah dihentikan sementara. DLHK Banten akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C3 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk memastikan kelayakan teknis perubahan alur sungai tersebut.

“Untuk aktivitas kegiatan sudah ditutup dan akan mengembalikan lagi alur sungai seperti semula, menunggu dari BBWSC3 dan Dinas PUPR,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi