Beranda Pemerintahan DLHK Banten Temukan Indikasi Satu Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Ciujung

DLHK Banten Temukan Indikasi Satu Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Ciujung

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyatakan pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang didominasi limbah domestik. Selain itu, hasil uji laboratorium juga mengungkap indikasi pembuangan limbah oleh salah satu perusahaan yang berada di sekitar aliran sungai.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, Tim DLHK telah mengambil sampel air di sejumlah titik Sungai Ciujung yang menghitam sebelum melakukan pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan sebagian besar pencemaran berasal dari limbah rumah tangga dan usaha mikro.

“Hasil uji kita di lab, itu memang kebanyakan BOD dan COD-nya. BOD COD itu adalah limbah domestik, bisa dari masyarakat, bisa dari UMKM, misal orang yang jualan dibuang ke kali, ke drainase, hingga mengalir,” kata Wawan Gunawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Wawan, hasil uji laboratorium menunjukkan nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) masih berada di atas ambang normal, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, ia menilai kondisi Sungai Ciujung belum masuk kategori pencemaran berat.

DLHK Banten juga memeriksa dua perusahaan di sekitar aliran Sungai Ciujung, yakni PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperia. Dari hasil pemeriksaan sementara, DLHK menemukan indikasi PT Cipta Paperia membuang limbah ke sungai.

Sebaliknya, DLHK tidak menemukan indikasi PT Indah Kiat menjadi penyebab air Sungai Ciujung menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap.

“Kemarin kami panggil dua perusahaan itu. Hasilnya memang ada limbah yang dibuang ke sungai (diduga oleh PT Cipta Paperia). Sementara PT Indah Kiat sudah kita panggil dan kita kaji pelaporannya, pengawasannya, serta baku mutunya. Mereka juga menyampaikan membutuhkan pasokan air karena mereka membayar penggunaan air. Limbah mereka juga diolah melalui IPAL,” ujar Wawan.

Baca Juga :  Dua Maling Handphone di Cikande Diamuk Massa Hingga Kritis

Wawan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PT Cipta Paperia karena pemerintah daerah menerbitkan izin operasional perusahaan tersebut.

“Karena PT Paperia menjadi kewenangan kabupaten/kota, maka sanksinya nanti menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Ia menambahkan, PT Cipta Paperia beberapa kali terlibat persoalan serupa.

“Sementara ini perusahaan itu yang selalu bermasalah,” tegasnya.

Selain pencemaran, Wawan menyebut penurunan debit air pada musim kemarau juga membuat kondisi Sungai Ciujung tampak lebih hitam.

“Kenapa sekarang Sungai Ciujung mungkin hitam. Karena situasi musim kemarau. Debit air dari Waduk Karian menuju Pamarayan sangat kecil sehingga aliran sungai berkurang,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd