Beranda Pemerintahan DLHK Banten Minta TPSA di Kabupaten/Kota Tak Lagi Gunakan Open Dumping

DLHK Banten Minta TPSA di Kabupaten/Kota Tak Lagi Gunakan Open Dumping

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan. (Iyus/bantennews)

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten meminta seluruh Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di kabupaten/kota tak lagi menggunakan sistem open dumping.

Hal itu sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Gubernur Banten saat rapat koordinasi (rakor) pengelolaan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota di Pendopo Gubernur, beberapa waktu lalu.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, berdasaran hasil rakor, terdapat program-program yang menjadi solusi penanganan permasalahan sampah di Banten. Salah satunya Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Meski begitu, lanjut Wawan, langkah konkret yang menjadi arahan KLH yakni penggunaan sistem landfill atau control landfill.

“Sementara, saat ini (TPSA) di kabupaten/kota kan masih pakai (sistem) open dumping. Arahan KLH sudah tidak lagi pakai sistem itu, tapi pakai landfill atau control landfill,” kata Wawan saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, kata Wawan, beberapa wilayah seperti di Tangerang Raya, penanganan sampahnya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Misalnya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kan beda-beda permasalahan sampahnya. Dan itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, melalui lelang,” ucap Wawan.

Wawan menegaskan, jika TPSA masih menggunakan sistem open dumping akan dikenakan sanksi.

“Arahannya kan jelas melalui landfill. Jadi kalau masih open dumping akan kena sanksi,” tegasnya.

Terkait PSEL, Wawan menilai pembangunannya membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Tapi arahan Pak Gubernur sendiri minimal pengelolaan sampah (dikerjasamakan) dengan swasta. Contohnya, perusahaan di sebuah kawasan industri bisa mengelola sampah di lingkungan mereka. Dan kerja sama seperti ini mudah-mudahan bisa diintegrasikan oleh kabupaten/kota,” ujarnya.

Wawan juga mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengeluarkan surat imbauan terkait penanganan sampah kepada delapan kabupaten/kota.

Baca Juga :  BKPSDM Kabupaten Serang Imbau ASN Tak Ajukan Pindah

“Saya berharap (surat imbauan) yang menjadi arahan Gubernur bisa berjalan dengan baik. Dan pengelolaan sampah di kabupaten/kota bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah