
KAB. TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) apabila terbukti mencemari lingkungan.
Pernyataan ini menyusul keluhan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, yang mengeluhkan bau menyengat dari aktivitas produksi perusahaan tersebut.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim penegakan hukum (Dakum) untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Ya nanti Dakum turun verifikasi ke lapangan. Kalau terbukti melakukan pencemaran, kita akan beri sanksi,” ujar Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Banten, Irwan Setiawan, menyatakan pihaknya siap turun langsung ke lokasi jika diperlukan. Namun, untuk efektivitas, pihaknya masih menunggu hasil pengujian udara yang telah dilakukan DLHK Kabupaten Tangerang.
“DLHK Kabupaten Tangerang sudah melakukan pengambilan sampel uji emisi udara pada 27 Oktober 2025 kemarin. Jadi, untuk efektivitas, kita tunggu dulu hasil pengujiannya,” jelas Irwan.
Terkait perizinan, Irwan memastikan PT BOSS telah mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk izin lingkungan.
“Perizinan sudah, sekarang proses implementasinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, saat ditemui di wilayah Balaraja pada Selasa (28/10/2025), pimpinan PT BOSS Irwansyah menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya menyarankan agar wartawan menghubungi bagian legal perusahaan. Namun, pihak legal, Deaby Anugrah Utama, juga menolak keterangannya untuk dipublikasikan.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo