Beranda Pemerintahan DLH Sidak Lokasi Pengolahan Limbah Diduga Ilegal di Kramatwatu

DLH Sidak Lokasi Pengolahan Limbah Diduga Ilegal di Kramatwatu

Tim DLH Kabupaten Serang sidak gudang yang diduga lokasi pengolahan limbah ilegal di Kramatwatu.

KAB. SERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menurunkan tim untuk memeriksa gudang berpagar seng di Jalan Raya Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, yang diduga menjadi lokasi pengelolaan limbah ilegal.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan gudang tersebut bukan lokasi penyulingan kimia kering seperti yang ramai dikeluhkan warga. Namun, petugas menemukan aktivitas pencucian dan pengolahan drum bekas yang diduga mengandung limbah B3.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, tim DLH bersama aparat Kecamatan Kramatwatu dan Pemerintah Desa Wanayasa sudah turun langsung ke lokasi.

“Saat pengecekan berlangsung, di lokasi hanya ada tiga pekerja,” ujar Sarudin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, petugas menemukan sejumlah drum bekas yang diduga tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli dan stempet.

“Di lokasi memang ada drum bekas yang disinyalir mengandung limbah B3,” katanya.

Meski begitu, DLH memastikan aktivitas di gudang tersebut bukan praktik penyulingan bahan kimia ilegal. Petugas menduga lokasi itu digunakan untuk pencucian dan pengolahan drum bekas.

“Berdasarkan hasil pengecekan sementara, kegiatan di lokasi merupakan aktivitas pengolahan atau pencucian drum bekas,” tegas Sarudin.

DLH Kabupaten Serang kini menyiapkan langkah lanjutan dengan memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi sekaligus memeriksa legalitas usaha dan dokumen perizinan lingkungan.

“Kami akan memanggil pemilik usaha untuk membawa dokumen perizinan dan dokumen resmi perusahaan,” ujarnya.

Pemeriksaan itu dilakukan menyusul kekhawatiran warga terkait dugaan aktivitas pengelolaan limbah ilegal di kawasan tersebut yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah