
LEBAK — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyoroti 12 titik pembuangan sampah liar yang terus menjadi persoalan. Dalam sekali pembersihan, petugas bisa mengangkut hingga satu meter kubik sampah dari lokasi-lokasi tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika mengatakan, petugas membersihkan titik sampah liar secara bergilir dengan siklus sekitar tujuh hari. Sebaran lokasi di berbagai wilayah membuat petugas tidak bisa membersihkan setiap titik setiap hari.
“Pola pembersihan dilakukan secara bergantian karena titik pembuangan sampah liar tersebar di sejumlah wilayah. Sehingga siklusnya sekitar tujuh hari baru bisa kembali dibersihkan di masing-masing lokasi,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
DLH mencatat 12 lokasi yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah liar. Lokasi itu meliputi Jalan Langlang Buana, Jalan Siliwangi Ona Cileweng, Jalan Soekarno-Hatta By Pass, Jalan Cempa, Jalan Raya Pandeglang-Pakleneng, Cimesir, Taman Angklung, Jalan Raya Citeras, depan SPBU Kalanganyar, Jalan Raya Warunggunung-Petir di Desa Giri Jagabaya, Makam Riben Sajira, serta Nanggerang, Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas.
“Jadi, sampah yang dihasilkan itu bisa sampai satu kubik. Di lokasi-lokasi tersebut juga sudah dipasang spanduk sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Irvan menegaskan, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengotori lingkungan. Sampah liar juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak wajah kawasan.
“Ketika membuang sampah sembarangan itu akan berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, secara estetika juga tidak enak untuk dilihat,” katanya.
DLH kini mendorong masyarakat mulai mengelola sampah dari rumah. Warga diminta memisahkan sampah organik dan nonorganik agar masing-masing dapat dikelola sesuai jenisnya.
Menurut Irvan, warga dapat memanfaatkan sampah organik untuk membuat kompos. Sementara sampah nonorganik dapat dipilah kembali agar jumlah residu dan sampah yang berakhir di tempat pembuangan semakin berkurang.
“Sebetulnya masyarakat sudah bisa melakukan pengelolaan sampah di rumah, terutama membedakan antara sampah organik dan nonorganik. Sampah organik bisa dimanfaatkan untuk membuat kompos dan lain sebagainya,” jelasnya.
DLH juga mendesak pemerintah desa mengambil peran lebih besar. Desa dapat membentuk organisasi atau sistem pengelolaan sampah untuk mengangkut sampah dari rumah warga maupun toko-toko di wilayahnya.
“Masing-masing desa bisa melakukan pengelolaan sampah, dengan cara membuat satu organisasi atau dikelola oleh desa itu sendiri untuk bisa mengangkut sampah dari masing-masing rumah warga ataupun toko-toko yang ada di wilayahnya,” tegas Irvan.
Ia berharap pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga dapat menekan munculnya titik-titik pembuangan sampah liar baru di Kabupaten Lebak.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd