SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang memastikan terus menelusuri penemuan limbah medis berbahaya di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan.
Limbah berbahaya yang menggegerkan warga itu diduga berasal dari Rumah Sakit (RS) yang tak mengantungi izin pengelolaan.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri asal limbah medis itu bersama aparat penegak hukum (APH).
“Informasinya, limbah itu ditemukan sejak Sabtu minggu lalu. Setelah kami cek, pelaku tidak memiliki dokumen izin untuk pengambilan dan pengelolaan limbah B3. Saat ini sedang kami telusuri bersama APH,” ungkap Farach, Senin (20/10/2025).
Farach menjelaskan, limbah medis tergolong bahan beracun dan berbahaya yang bisa menimbulkan dampak serius bagi manusia maupun lingkungan.
“Kalau limbah B3 seperti jarum suntik terkena manusia, itu pasti berbahaya. Karena sifatnya memang beracun,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan membuang limbah medis sembarangan termasuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup.
“Sanksinya bisa pidana tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” ujarnya.
DLH Kota Serang kini berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DLH Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota Serang, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Kami sudah duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Kami juga meminta bantuan kepada pihak yang sudah memiliki izin resmi pengelolaan limbah, salah satunya PT Wastec,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini limbah tersebut belum diangkut karena masih menunggu respons dari pihak pengelola resmi.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari PT Wastec untuk proses penanganannya,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd