SERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari aktivitas industri PT Dadi Carbontech Indonesia dan PT Dragon Star Indonesia.
Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, DLH Kabupaten Serang telah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten untuk tindak lanjut mengingat perusahaan kategori PMA secara kewenangan ada di DLh Banten
“Kita sudah berkirim surat ke DLHK Provinsi Banten terkait hasil tindak lanjut ini,” ujar Sarudin, Kepala DLH Kabupaten Serang, Kamis (7/5/2026).
Dalam surat yang diterima BantenNews.co.id itu disebutkan, warga mengeluhkan pencemaran udara akibat proses pembakaran karbon aktif atau steam activated carbon yang lokasi kegiatannya hanya berjarak sekitar 10 meter dari permukiman masyarakat.
DLH Kabupaten Serang menyebutkan, tim pengawas telah melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin, 27 April 2026. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah fakta terkait aktivitas kedua perusahaan.
Pada PT Dadi Carbontech Indonesia, perusahaan diketahui telah menjalankan usaha industri karbon untuk proses pemurnian air bersih dengan KBLI 20115. Bangunan yang digunakan berstatus sewa milik PT Inasa Wahana Lestari.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan tersebut disebut belum memiliki dokumen lingkungan. Persetujuan lingkungan disebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten karena status kegiatan usaha merupakan penanaman modal asing (PMA).
Selain itu, perusahaan juga disebut belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi, tidak memiliki dust collector atau alat pengendali emisi, serta tidak melakukan uji emisi cerobong furnace. Tim pengawas juga menemukan abu hasil proses pembakaran bertebaran di area produksi hingga ke permukiman warga.
Sementara itu, PT Dragon Star Indonesia diketahui menjalankan usaha industri perakitan lampu LED dengan KBLI 27401. Sama seperti PT Dadi Carbontech Indonesia, bangunan yang digunakan berstatus sewa milik PT Inasa Wahana Lestari.
Dalam hasil pengawasan, PT Dragon Star Indonesia juga disebut belum memiliki dokumen lingkungan. Persetujuan lingkungan perusahaan tersebut juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten karena termasuk kategori PMA.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, DLH Kabupaten Serang menyatakan telah terjadi pencemaran udara akibat proses pembakaran karbon aktif yang dilakukan PT Dadi Carbontech Indonesia.
Untuk mencegah dampak dan kerugian yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, DLH Kabupaten Serang meminta agar dilakukan penutupan cerobong furnace atau penghentian sementara kegiatan produksi. Selain itu, DLH juga meminta diterbitkannya sanksi administratif sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Penulis : TB Ahmad Fauzi
Editor : TB Ahmad Fauzi
