
KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel.
Tim menyasar legalitas operasional perusahaan tambang sekaligus mengecek kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan yang menjadi pusat aktivitas pertambangan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, tim memeriksa dokumen perizinan perusahaan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini telah dilaksanakan sidak tambang di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel oleh tim yang terdiri dari DLH Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas ESDM Provinsi Banten,” kata Sarudin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Banten, terdapat 51 perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi.
Rinciannya, 19 perusahaan berada di Kecamatan Bojonegara, 30 perusahaan di Kecamatan Pulo Ampel, sedangkan dua perusahaan memiliki wilayah tambang yang melintasi kedua kecamatan tersebut.
Selain memeriksa dokumen administrasi, tim juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Beberapa perusahaan yang diperiksa antara lain PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.
Tim juga memasang alat ukur kualitas udara ambien di sekitar kawasan pertambangan untuk mengetahui dampak aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan.
Sarudin menegaskan seluruh perusahaan wajib melakukan penyiraman jalan dan area tambang secara berkala guna menekan debu yang muncul akibat aktivitas operasional.
Selain itu, DLH juga meminta seluruh perusahaan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidak tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Serang, terutama untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aspek perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah