CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan di Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.4.15/105/PPS tertanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa perubahan tarif dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif retribusi kebersihan/persampahan serta penambahan objek retribusi yang mulai efektif berlaku pada tahun 2026.
Selain penyesuaian tarif, DLH juga mengubah sistem penghitungan berat sampah yang dibuang ke TPSA Bagendung. Jika sebelumnya menggunakan satuan meter kubik (M3), kini pengukuran dilakukan berdasarkan tonase atau kilogram (ton).
Adapun rincian tarif yang diberlakukan sebagai berikut yakni pengelolaan sampah rumah tinggal di TPSA oleh pengangkut swasta sebesar Rp60.000 per ton. Pengelolaan sampah non-rumah tinggal di TPSA Bagendung oleh pengangkut swasta sebesar Rp225.000 per ton.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada wajib retribusi industri, wajib retribusi perekonomian, dan wajib retribusi permukiman yang melakukan pembuangan sampah ke TPSA Bagendung.
DLH Kota Cilegon berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus menyesuaikan sistem retribusi dengan kondisi operasional pengelolaan persampahan yang berlaku saat ini di TPSA Bagendung.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
