Beranda Pemerintahan DLH Akui Kabupaten Serang Masih Darurat Sampah

DLH Akui Kabupaten Serang Masih Darurat Sampah

KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang mengamini persoalan pengelolaan sampah di wilayahnya masih menyisakan polemik.

Pasalnya setelah kerja sama dengan TPSA Cilowong dan TPSA Cilegon yang terhenti, Kabupaten Serang kini kelimpungan menampung sisa-sisa sampah. DLH Kabupaten Serang menyebutnya dengan kondisi darurat sampah.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi mengatakan status mengenai darurat sampah sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No 658.1/kep.176-huk.DLH/2024.

Di surat itu tertuang, dalam kondisi Darurat Sampah, Kecamatan yang telah diberi wewenang oleh Pemkab dapat mencari lokasi tempat pembuangan sampah sementata di lahan pengusaha ataupun masyarakat.

“Selama pemilik lahan tidak keberatan,” imbuh Aris. “Di tahun ini insyaallah Pemerintah Kabupaten Serang merencanakan pembelian lahan untuk TPSA, sudah dianggarkan di DPUPR,” ujarnya kepada Bantennews.co.id pada Kamis, (21/4/2024).

Aris juga bercerita, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang untuk kembali menumpang di TPSA Cilowong dan Pemerintah Kota Cilegon untuk di TPSA Bagendung. Bahkan, ia berujar telah mengirimkan surat.

“Belum ada respon dari Cilegon, mereka masih menunggu Perwal BLUD pengelolaan persampahan,” jelas Aris.

Meski begitu, Aris juga berpendapat Kabupaten Serang harus memiliki TPSA sendiri. Agar tidak bergantung dengan Kabupaten atau Kota lainnya. (Mg-Alf/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini