PANDEGLANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur, alat takar, dan timbangan milik pedagang di Pasar Badak, Pandeglang.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa satu per satu alat ukur dan timbangan yang digunakan para pedagang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli tetap memenuhi standar.
Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang, Goenara Daradjat, mengatakan pengecekan timbangan penting dilakukan secara berkala. Sebab, alat ukur yang digunakan dalam jangka waktu lama berpotensi mengalami perubahan tingkat akurasi.
“Ya, yang namanya timbangan, sesuatu yang sifatnya ditakar itu harus kita selalu jaga nilai takarannya agar sesuai dengan standar,” kata Goenara, Selasa (28/7/2026).
Ia menyebut tidak menemukan timbangan pedagang yang sengaja dimanipulasi dalam sidak tersebut. Sebaliknya, para pedagang disebut antusias ketika alat timbang milik mereka diperiksa dan dilakukan tera ulang.
“Tidak menutup kemungkinan, yang namanya timbangan-timbangan ini dalam kurun waktu satu tahun itu ada pergeseran. Apakah pergeserannya berkurang atau bertambah,” ujarnya.
Goenara mengatakan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan. Hal itu dilakukan untuk memastikan transaksi jual beli tidak merugikan salah satu pihak.
“Karena pihak kementerian juga tidak mau ada pihak yang dirugikan akibat tidak presisinya, tidak akuratnya timbangan ataupun takaran yang ada. Bukan hanya kecurangan, jadi yang lebih ditekankan itu kerugian baik pedagang maupun konsumen,” tandasnya.
Penulis: Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
