Beranda Advertorial DKPP Kabupaten Serang Periksa Kesehatan Hewan Kurban di 29 Kecamatan

DKPP Kabupaten Serang Periksa Kesehatan Hewan Kurban di 29 Kecamatan

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang

KAB.SERANG– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang menggencarkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di 29 kecamatan menjelang Idul Adha 2026. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 Mei hingga 25 Mei untuk memastikan ternak yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

Dokter Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Serang, drh. Yesi Pratiwi Kusumawati, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan fisik menyeluruh dan antemortem terhadap hewan kurban.

“Pemeriksaan kesehatan hewan ini kita lakukan di 29 kecamatan, salah satunya dibantu oleh teman-teman dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kramatwatu. Kita juga sekaligus melakukan pendataan komoditas kambing, domba, sapi, dan kerbau yang dijual tahun ini,” kata Yesi di Serang, Senin.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas memprioritaskan deteksi dini penyakit hewan menular strategis. Dari hasil pemantauan sementara, DKPP belum menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lapak penjualan hewan kurban.

Menurut Yesi, gangguan kesehatan yang ditemukan pada ternak sejauh ini tergolong ringan dan masih bisa ditangani langsung di lokasi pemeriksaan.

“Penyakit yang kita temukan rata-rata penyakit ringan seperti ORF, sakit mata, dan diare. Kebanyakan juga mengalami luka atau stres akibat proses transportasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, Suhardjo, menegaskan bahwa pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan secara ketat guna mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar daerah, seperti Lumpy Skin Disease.

“Pengawasan dilakukan secara ketat untuk menjaga masuknya penyakit dari luar seperti LSD. Ternak yang didatangkan dari luar daerah harus diperiksa terlebih dahulu agar tidak membawa penyakit menular. Selain pemeriksaan sebelum hewan masuk ke lapak kurban, setelah pemotongan juga akan dilakukan pemeriksaan kelayakan konsumsi dengan prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” ujar Suhardjo.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Terapkan E-mail Dinas untuk Komunikasi Resmi Antar-Instansi

DKPP Kabupaten Serang juga menyiapkan langkah penanganan apabila ditemukan ternak yang terindikasi mengidap penyakit menular. Hewan tersebut tidak akan diizinkan untuk diperjualbelikan sebelum dinyatakan sehat.

“Kita pastikan aman. Kalau terjadi penyakit hewan menular, akan ditahan dulu untuk dilakukan pengobatan dan dipastikan tidak untuk dijual,” Yesi menegaskan.

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas turut memberikan edukasi kepada peternak dan pedagang mengenai pemberian vitamin, obat cacing, penanganan sakit mata, serta prosedur administrasi lalu lintas ternak antarwilayah.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang dijadwalkan berakhir pada 25 Mei 2026 dengan lokasi akhir pemeriksaan dipusatkan di Kecamatan Pabuaran

(ADV)