Beranda Pemerintahan DKBP3A Kabupaten Serang Fokus Pulihkan Trauma Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak di...

DKBP3A Kabupaten Serang Fokus Pulihkan Trauma Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kopo

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Haerofiatna (tengah). (Istimewa)

KAB. SERANG – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang memprioritaskan pemulihan psikologis korban dugaan kekerasan seksual anak asal Kecamatan Kopo setelah video sang ibu viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Haerofiatna mengaku, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah menginstruksikan jajarannya untuk langsung bergerak memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Pria yang akrab disapa Haero itu juga mengatakan, fokus utama saat ini bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga pada upaya memulihkan trauma yang dialami korban.

“Kami fokus memastikan kondisi psikologis korban segera pulih. Pendampingan ini penting agar korban mendapat rasa aman dan mampu melewati trauma yang dialaminya,” kata Haero seperti dikutip dalam akun instagram @kadishero, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, korban saat ini berada di Yayasan Pratiwi Novianti, Karawaci, Tangerang. Tim pendamping segera memperkuat langkah pemulihan melalui layanan psikologis secara intensif.

Menurut Haero, pemulihan trauma korban membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar proses pendampingan psikologis berjalan maksimal.

“Pemulihan psikologis tidak bisa instan. Kami akan kawal sampai korban benar-benar mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Haero menambahkan, korban harus mendapatkan lingkungan yang aman dan suportif agar proses pemulihan berjalan optimal. Dukungan keluarga dan pendamping profesional dinilai menjadi kunci penting untuk membantu korban bangkit dari trauma.

Sementara itu, proses hukum atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 10 Mei 2026 di Jakarta tetap berjalan melalui Polda Metro Jaya dengan pendampingan kuasa hukum keluarga.

Di tengah proses tersebut, ibu korban, Apia, mengaku lega setelah pemerintah hadir dan memberi perhatian terhadap kondisi anaknya.

Baca Juga :  Amankan Nataru Polres Pandeglang Terjunkan Ratusan Personel

“Saya berterima kasih kepada Ibu Bupati dan semua pihak yang sudah peduli terhadap kondisi anak saya,” ujarnya.

Pemkab Serang menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemulihan psikologis korban harus menjadi prioritas agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman dan percaya diri.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah