Beranda Bisnis DJP Pajak Luncurkan Aplikasi iKSWP, Satu Aplikasi untuk Tiga Layanan

DJP Pajak Luncurkan Aplikasi iKSWP, Satu Aplikasi untuk Tiga Layanan

Kepala DJP Banten Jatnika

SERANG – Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Kepala DJP Banten Jatnika mengatakan saat ini aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan di antaranya yang pertama untuk mengetahui status KSWP. Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP.

Saat ini 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi OSS juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Senin (11/2/2019).

Yang ke dua untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal yaitu aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan. Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

Dan ketiga untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri. Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

” Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN. Selanjutnya untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses,”ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini