Beranda Bisnis DJP Minta Anggota Kadin Banten Pahami Peraturan Perpajakan

DJP Minta Anggota Kadin Banten Pahami Peraturan Perpajakan

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, Dionysius Lucas Hendrawan berharap kepada para pengusaha yang tergabung dalam Kamar dagang dan Industri (Kadin) Banten untuk memahami Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Menurutnya UU HPP dan PPS penting demi keberlangsungan kemajuan perekonomian di Banten.
Hal itu terungkap pada acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota Kadin Banten secara online pada Rabu (16/2/2022).

Dionysius Lucas Hendrawan dalam sambutannya memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dikarenakan kondisi pandemi dalam 2 tahun terakhir.

“Momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Banten, Alugoro Mulyowahyudi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Kadin Banten.

Aluguro berharap bahwa kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang UU HPP dan PPS secara lebih mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono, serta Review Kewajiban Pajak Bulanan dan Tahunan bagi Pengusaha oleh Muslih Anwari. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 15.00 WIB.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini