Beranda Hukum Divonis Rp800 juta, Muninggar TKW Kabupaten Serang Ajukan Banding

Divonis Rp800 juta, Muninggar TKW Kabupaten Serang Ajukan Banding

Ilustrasi - foto istimewa google.com

KAB. SERANG – Dari putusan hasil sidang kedua, Muninggar (44), TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Februari 2022 lalu divonis menjalani hukuman kurungan penjara selama dua bulan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dan membayar denda 200 ribu dirham.

Hukuman badan selama dua bulan telah dijalani oleh ibu dari tiga anak tersebut. Namun, hingga saat ini dirinya masih harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran denda setara sekitar Rp800 juta itu belum terbayarkan.

Sejak proses hukum berjalan, Muninggar telah didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai. Muninggar bersama penasihat hukum yang telah ditunjuk, mengajukan banding kepada pihak pengadilan karena tidak sanggup memenuhi besarnya uang denda yang diajukan.

Konsul Jendral (Konjen) Republik Indonesia di Dubai, K Candra Negara mengatakan banding yang diajukan tersebut yakni untuk meminta penghapusan denda kepada Muninggar.

“Hukuman badan penjara 2 bulan kan sudah dijalani. Sekarang masalahnya kan tinggal dendanya. Kita ajukan banding untuk keputusan dendanya tersebut, agar dihapuskan,” ujar Konjen Candra kepada BantenNews.co.id pada Rabu (11/5/2022).

Sidang banding yang pertama rencananya akan digelar pada 15 Mei 2022 mendatang. “Pengacara yang ditunjuk sudah ajukan banding. Kita sedang menunggu apakah permohonan bandingnya diterima. Mohon doanya juga ya,” kata Konjen Candra.

Sementara itu terkait kondisi Muninggar saat ini, Konjen Candra menyebutkan pihaknya rutin berkomunikasi dengan Muninggar dan kondisinya pun dalam keadaan sehat.

“Tim Perlindungan KJRI rutin berkomunikasi dengan Bu Muninggar. Terakhir komunikasi kemarin, dan beliau sehat wal afiat,” tambah Konjen Candra.

Sekadar diketahui, sebelum mengajukan banding, pihak KJRI pun sudah berusaha mencarikan dermawan agar bisa membayar denda itu. Kasus Muninggar juga turut menuai banyak sorotan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten Suhfi Jajuli kepada BantenNews.co.id beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya juga mendorong dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten, DPRD Provinsi Banten, Disnakertrans Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten untuk dapat membantu pembayaran denda Muninggar.

“Sebenarnya tujuannya sama dari pihak kami meminta solusi terkait diyat atau denda 200 ribu dirham ini untuk bisa terbantu dan terselesaikan kasus ini dari pihak provinsi maupun pihak daerah. Seenggaknya ada men to men antar negara entah kah nanti ada pengurangan denda ataupun bebas tanpa denda semua itu akan dilakukan negosiasi kedua negara tersebut,” ujar Wakil Ketua SBMI Banten, Suhfi Jajuli kepada BantenNews.co.id pada Selasa (22/3/2022) lalu.

Kasus Muninggar terjadi pada 22 Desember 2021 silam. Dirinya diduga menghilangkan nyawa majikannya dalam kasus kebakaran yang terjadi di rumah majikan sekaligus tempatnya bekerja.
Menurut pengakuan Muninggar dan rekan kerjanya kepada keluarga Muninggar, saat peristiwa itu terjadi hanya terdapat dirinya, sang majikan yang sedang terbaring sakit di kamarnya, para anak majikan, sopir, serta baby sitter.

Kala itu Muninggar diperintahkan majikan untuk membakar bukhur. Membakar bukhur merupakan tradisi yang dijalankan setiap hari oleh keluarga majikannya. Biasanya Muninggar membakar bukhur sambil mengelilingi rumah agar wangi dari bukhur merata ke seluruh ruangan.

Ketika Muninggar sedang membakar bukhur, tak lama kemudian dirinya dipanggil untuk melakukan pekerjaan lain. Bukhur tersebut akhirnya ia taruh di suatu ruangan dan ia mengerjakan tugas lain selama 2 jam.

Muninggar yang tengah melakukan pekerjaan lain di ruangan yang berbeda tidak mengetahui jika arang dari bukhur diduga terjatuh hingga terjadinya kebakaran. Kejadian itu baru diketahui ketika tetangga sang majikan melihat asap tebal berwarna hitam yang muncul dari rumah tersebut.

Dirinya bersama rekan-rekannya segera mengevakuasi tuan rumah dan anak-anaknya. Namun ketika dievakuasi, majikan Muninggar sudah dalam keadaan lemah akibat menghirup asap terlalu banyak hingga akhirnya tidak tertolong.

Muninggar sempat dikabarkan terancam hukuman mati di Dubai. Namun, hal itu ditampik pihak KJRI. Konjen Candra menjelaskan berdasarkan hasil putusan sidang kedua pada Februari 2022, Muninggar tidak divonis hukuman mati atas kasus tersebut sebab perkara yang dialaminya merupakan kasus ringan murni unsur ketidaksengajaan.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini