Beranda Pemerintahan Diusut Kemendagri, Wagub Banten: Engga ada Pemberhentian Sekda Cilegon

Diusut Kemendagri, Wagub Banten: Engga ada Pemberhentian Sekda Cilegon

Wagub Banten, Dimyati Natakusumah. (Audindra)

SERANG – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah membantah adanya keputusan pemberhentian terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon 2025, Maman Mauludin di tengah langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Dimyati mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah menerbitkan keputusan pemberhentian Sekda Kota Cilegon. Menurut dia, usulan pergantian yang berkembang tidak pernah memperoleh persetujuan dari Pemprov Banten.

“Sekda Cilegon itu udah ke saya. Saya bilang udah datang ke saya, saya minta dilakukan yang namanya win-win solution. Kan saya juga tidak memberikan paraf saya untuk memberhentikan itu. Sehabis-habisnya kan tidak ada Sekda Cilegon diberhentikan. Mana Sekda diberhentikan?” kata Dimyati, Senin (6/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi bahwa Kemendagri telah membentuk tim untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin.

Dimyati kembali menegaskan tidak ada keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Pemprov terhadap pejabat tersebut. Ditanya mengenai adanya tim dari Kemendagri, Dimyati tidak merespons.

“Mana Sekda Cilegon diberhentikan? Mana buktinya? Engga ada Sekda Cilegon itu diberhentikan yang ada dia pensiun,” ujarnya.

Sekadar informasi, Maman Mauludin sendiri sejatinya memasuki masa pensiun normal tepat pada 1 Agustus 2026 mendatang. Namun karena satu dan lain hal, ia terpaksa dilengserkan pada awal Desember 2025 silam.

Baca : Aziz Resmi Jadi Plt Sekda Cilegon, Maman Ngaku Belum Terima SK Pemberhentian

Menurut Dimyati, kewenangan memberhentikan Sekda kabupaten/kota berada pada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bukan pada Wali Kota. Karena itu, ia memastikan Pemprov Banten tidak pernah mengesahkan pemberhentian Sekda Kota Cilegon.

“Kan yang memberhentikan Pemprov, bukan Wali Kota. Saya bukan belain Wali Kota. Jadi Wali Kota itu pengen ngeganti, tapi yang memberhentikan Gubernur, Pemprov Banten. Kami tidak melakukan itu. Jadi jangan khawatir, pokoknya di kita keadilan lah di Banten ini. Dasarnya keadilan kita putuskan. Enggak ada like and dislike. Kalau yang melanggar, melanggar. Saya sudah tegak lurus dengan aturan,” kata dia.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Canangkan Program RW Tanpa Sampah

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon pada 2025.

Penugasan itu tertuang dalam Surat Tugas Nomor 700.1.2.4/990-ST/IJ yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri atas nama Inspektur Jenderal.

Dalam surat tersebut, empat orang personel ditugaskan melaksanakan koordinasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon Tahun 2025 selama tiga hari, yakni pada 6-8 Juli 2026.

“Melaksanakan koordinasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon Tahun 2025 selama tiga hari,” tulis surat tersebut.

Dalam surat tugas itu, tim diminta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal setelah tugas untuk mengumpulkan keterangan dan berkas administrasi terkait dengan pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin selesai dilaksanakan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah