LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak menertibkan pedagang di sekitar pusat kota Rangkasbitung pada Kamis (3/1/2019) sekira pukul 16.30 WIB. Namun penertiban itu mendapat banyak protes dari para pedagang yang ditertibkan.
Alfat, salah satu pedagang di area Kampung Baru II, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengaku sangat menyayangkan penertiban itu. Menurutnya sebelum ditertibkan seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi terlebih dahulu.
“Seharusnya mereka lakukan sosialisasi dulu sebelum melarang kita jualan di sini, mereka bilang telah melakukan sosialisasi, sedangkan kami para pedagang tidak merasa diberi imbauan terkait peraturan baru itu,” jelasnya.
“Mereka selalu berkata kalau kami para pedagang bandel, padahal itu adalah salah mereka, karena memang sosialisasi mereka yang tidak merata,” tambah Alfat.
Lebih lanjut terang Alfat, jika memang pemerintah ingin memaksimalkan tata ruang, jangan hanya pedagangnya saja yang ditertibkan. “Harus total, semua ditertibkan, termasuk spanduk caleg, parkir mobil pejabat dan juga galian pasir yang sudah jelas merusak lingkungan,” tegasnya.
“Baru kemarin Lebak merancang ekonomi kreatif, tapi sekarang kami para pedagang tidak diperbolehkan untuk berkreasi,” cetusnya.
Di akhir, Alfat berharap diberikan jalan keluar untuk para pedagang di sekitar kota Rangkasbitung.
“Saya harap ini tidak hanya sekedar penertiban, tapi diberikan solusi juga untuk nasib kami para pedagang,” pungkasnya.
Terkait hal ini wartawan maaih mencoba mengonfirmasi pihak Pemkab Lebak. (Ali/Red)
