Beranda Hukum Diupah Satu Juta untuk Selundupkan Ganja, Kasmin Meringkuk di Penjara

Diupah Satu Juta untuk Selundupkan Ganja, Kasmin Meringkuk di Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Kasmin (34), pria asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap tim Buser Polsek Tangerang. Dia ditangkap saat akan menyelundupkan ganja dari Sumatera Utara ke Banten. Ia ditangkap saat turun dari Pool Bus Antar Lintas Sumatera, di Jalan Daan Mogot, kota Tangerang, Jumat (19/10/2018) kemarin.

Kepada petugas, ia mengaku hanya menuruti perintah seorang pemasok baru dikenalnya untuk mengantar paket berisi ganja kepada seseorang di wilayah Tangerang. Dari pelaku, Polisi berhasil menyita 2,2 kilogram ganja kering yang terbungkus dalam kertas yang dilapisi lakban.

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kurir ganja itu, bermula dari laporan masyarakat, akan adanya pengiriman paket ganja melalui bus antar Provinsi.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara, ke Kota Tangerang, menggunakan bus lintas antar provinsi. Informasi itu kemudian diselidiki oleh anggota reskrim,” ujar Ewo di Mapolsek Tangerang dilansir dari merdeka.com, Jumat (19/10/2018).

Setelah mendalami informasi itu, tim buser pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota Iptu Prapto akhirnya menangkap Kasmin, yang mengaku diupah senilai Rp 1 juta, ketika barang pesanan tersebut sampai kepada pemesannya.

“Tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta oleh seseorang yang baru dikenalnya,” ucap dia.

Tak berhenti hanya pada sang kurir, Ewo memastikan masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dan berjanji akan mengamankan pemilik dan pemesannya. “Identitasnya sudah kami kantongi dan kini dalam perburuan anggota,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Kasmin kini dijebloskan ke jeruji benci Polsek Tangerang Kota. Buruh bangunan itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan sanksi pidana penjara maksimal seumur hidup. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ