Beranda Kesehatan Diuji Coba di Tangerang Raya, Pengunjung Mall Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Diuji Coba di Tangerang Raya, Pengunjung Mall Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Gubernur Banten Wahidin Halim. (IST)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menguji coba implementasi sertifikat vaksin. Dimana pengunjung mall wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Meski begitu, implementasi ini belum berlaku di seluruh pusat perbelanjaan di Banten. Dan baru diujicobakan di Wilayah Tangerang Raya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dilakukan uji coba implementasi protokol Kesehatan (prokes) pada pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan dengan ketentuan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“(Pengelola) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan terkait,” kata WH, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut, WH mengungkapkan, restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, atau satu meja maksimal dua orang dengan durasi wakti 30 menit.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup,” katanya.

“Begitu juga tempat ibadah sudah dapat difungsikan, dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan prokes secara ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). Fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara,” sambungnya.

Sedangkan untuk kegiatan olah raga dilakukan pada ruang terbuka maksimal 4 orang dan tidak melakukan kontak fisik. Fasilitas olah raga di ruang terbuka dibuka maksimal 25 persen kapasitas maksimal.

“Restoran, kafe, dan loker di fasilitas oleh raga tidak diizinkan untuk digunakan. Dilakukan skrining, serta tidak diizinkan sebelum dan sesudah melakukan olah raga. Fasilitas olah raga yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup sementara,” ucapnya.

Diketahui, Pemprov Banten, Selasa (17/8/2021), kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2. Perpanjangan iti berlaku mulai 17 hingga 23 Agustus mendatang. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini