Beranda Peristiwa Ditutup Karena Cemari Lingkungan, PT SBJ di Lebak Tetap Beroperasi Secara Sembunyi-sembunyi

Ditutup Karena Cemari Lingkungan, PT SBJ di Lebak Tetap Beroperasi Secara Sembunyi-sembunyi

PT SBJ yang telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

LEBAK – PT Samudera Banten Jaya (SBJ) perusahan pengelolaan emas yang berada Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) karena diduga telah mencemari dan merusak lingkungan dengan membuang limbah ke aliran sungai.

Dari informasi yang didapat penutupan PT SBJ terjadi pada 12 Oktober 2023 lalu oleh tim dari Lingkungan Hidup, namun dalam kenyataannya PT SBJ tetap saja beroperasi walaupun sudah ada papan peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan.

Ketua BPPKB Lebak, Gusriyan mengatakan, seharusnya pihak perusahaan bisa menaati apa yang telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup berupa penutupan bahkan penyegelan, bukannya malah membandel dan melakukan aktivitas penambangan.

“Itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, apalagi kalau PT SBJ ini adalah perusahaan pertambangan emas yang limbahnya diduga telah mencemari lingkungan sekitar, sudah seharusnya ditutup karena sangat merugikan warga sekitar,” kata Gusriyan saat dihubungi, Senin (04/12/2023).

Ia mengungkapkan, dalam penutupan perusahaan tersebut harusnya ada pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan tambang emas tersebut.

“Seharusnya ada pengawasan yang ketat bagi perusahaan yang telah disanksi, apalagi sanksinya penutupan, bukannya malah ada pembiaran yang sehingga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lagi berupa melakukan aktivitas secara bersembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup yang telah melakukan penutupan perusahaan tambang emas tersebut melakukan pula pengawasan agar perusahaan tidak berani melakukan aktivitas kembali.

“Disini jelas jika tidak adanya pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penutupan perusahaan tambang tersebut, sehingga perusahaan bisa melakukan aktivitas tanpa diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menutup perusahaan tersebut,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ