Beranda Hukum Dituntut Bayar Utang, Anggota DPRD Banten Tantang Mantan Suami di Persidangan

Dituntut Bayar Utang, Anggota DPRD Banten Tantang Mantan Suami di Persidangan

Endang Sujana (kanan) kuasa hukum Ida Hamidah saat memberikan keterangan pada wartawan - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Ida Hamidah, Anggota DPRD Banten menantang mantan suaminya Ating Saepudin untuk membuktikan bahwa dirinya mempunyai hutang lewat jalur persidangan. Hal itu diambil lantaran kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan saat melakukan mediasi.

Kuasa Hukum Ida Hamidah, Endang Sujana menegaskan bahwa pihaknya tidak mau melakukan mediasi dan lebih memilih pembuktian di persidangan. Pernyataan itu disampaikan Endang usai mediasi yang kedua gagal.

Endang juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya pada mediasi yang kedua ini karena kliennya mempunyai agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Awalnya memang kami akan menghadirkan (Ida Hamidah) tapi tetap kita kembali lagi pada hak prerogatif klien saya apakah dia mau hadir atau tidak. Kami sudah menyatakan bahwa prinsipil kami tidak bisa hadir karena ada sesuatu hal dan lain hal, majlis hakim juga menyepakati dan menganggap mediasi ini gagal,” tegas Endang, Rabu (1/9/2021).

Menurut Endang, salah satu alasan kliennya menolak untuk mediasi karena kliennya tidak mau membuka luka lama antara dia dengan mantan istrinya. “Klien saya ini kan perempuan dan mereka ini mantan suami istri, bagaimana sih perasaan wanita,” ucapnya.

“Terkait masalah ini, pihak kami tetap menginginkan perkara ini dilanjut artinya kembali ke persidangan dan kami ingin buktikan karena nanti akan melihat sejauh mana kebenarannya, ini kan baru dalil-dalil saja,” sambungnya.

Sedangkan terkait pernyataan Haji Ating tentang kliennya akan membayar hutang dengan proyek pekerjaan dianggap hanya argumentasi dari penggugat saja.

“Itu argumentasi beliau bahwa klien saya punya hutang tetapi kalau dari kacamata hukum mereka ini kan suami istri kemudian ada hutang piutang kan kita harus jelas dulu apakah ini harta gono-gini atau gimana,” ungkapnya.

Endang melanjutkan, dalam persidangan yang nanti digelar akan terbukti kebenarannya apakah kliennya mempunyai hutang atau tidak pada pihak penggugat.

Sedangkan pernyataan yang selama ini diungkapkan oleh pihak tergugat dianggap sebagai argumentasi semata dan semua orang bebas menyampaikannya.

“Nanti kita mengacu pada pembuktian apakah pembuktian di persidangan itu ada atau tidak, kalau untuk dalil siapapun bisa saja ,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News