Beranda Pemerintahan Ditunda Dua Kali, Calon Kades di Kabupaten Serang Kini Hanya Pasrah

Ditunda Dua Kali, Calon Kades di Kabupaten Serang Kini Hanya Pasrah

Rapat Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang, Selasa (27/7/2021). (Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Calon kepala desa (kades) di Kabupaten Serang hanya bisa pasrah. Pasalnya Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Serang sudah ditunda dua kali akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang selanjutnya diperpanjang dengan PPKM skema level 1 hingga 4 di wilayah Jawa-Bali.

Menanggapi penundaan itu, Madsuni salah satu calon kades Carenang Udik, Kecamatan Kopo mengaku dirinya hanya bisa mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan PPKM.

“Ya mau gimana lagi, karena situasinya dalam keadaan begini terkait Covid, kita ikuti aturan saja karena ini sudah menjadi keputusan dari pemerintah. Demi keselamatan masyarakat banyak,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Rabu (28/7/2021).

Kaitan adanya pembengkakan anggaran, ia menuturkan itu sudah menjadi risiko bagi para calon kades.

“Itu sudah menjadi suatu risiko, yang terpenting dikasih sehat di situasi Covid ini dan dilancarkan rezeki serta dimudahkan urusannya,” katanya.

Madsuni berharap pemerintah memiliki solusi agar pelaksanaan Pilkades tidak terus diundur.

“Ya kalau nanti diundur lagi mungkin ceritanya beda, yang jelas mudah-mudahan ada solusi, saya yakin semua calon juga keberatan tapi harus gimana lagi. Kita tunggu endingnya saja,” ungkapnya.

Hal serupa juga dituturkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, Fredi Januarika Diar yang mengatakan bahwa para calon kades Kendayakan hanya bisa mengikuti aturan pemerintah sebab tren penyebaran Covid-19 tidak bisa diprediksi dan berimbas pada pelaksanaan Pilkades.

“Ya kan kita enggak bisa tebak atau perkirakan terkait penyebaran Covid ini. Jadi ya kita tunggu tepatnya untuk pelaksanaannya nanti setelah jadwal benar-benar ditetapkan,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah memutuskan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 mendatang. Saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Serang sendiri hanya tersisa beberapa tahapan lagi yaitu kampanye serta masa tenang dan selanjutnya pemungutan suara.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini