
KAB. TANGERANG – Seorang warga Kampung Leles, Desa Pagedangan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bernama Dewi Nurfadilah (35) melaporkan salah satu pemilik akun media sosial ke polisi.
Akun tersebut menuduh keluarganya menutup akses jalan desa. Laporan tersebut dibuat karena Dewi merasa namanya dan keluarganya dicemarkan, karena tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Dewi mengungkapkan, awalnya orang tuanya memiliki utang kepada oknum rentenir. Utang tersebut yang disebut pihak rentenir sebesar Rp80 juta yang berujung pada pengalihan sebagian tanah milik keluarganya seluas 170 meter persegi.
Namun, kemudian muncul perdebatan mengenai batas tanah dan bangunan dapur yang berdiri di atas lahan tersebut.
Menurutnya, baik keluarganya maupun pihak rentenir sudah melakukan musyawarah didampingi ketua RT setempat, dan keluarganya sepakat membeli lahan bagian dapur seluas 8 meter dengan harga Rp1 juta per meter.
Namun, keesokan harinya, oknum rentenir tersebut membongkar bagian dapur tersebut tanpa memberikan pemberitahuan kepada pemilik rumah.
“Tapi besok harinya berubah tanpa izin saya dulu buat mindahin barang-barang, Dia langsung gedor aja,” kata Dewi di Mapolresta Tangerang, Selasa (7/10/2025).
Lantaran kesal dengan ulahnya, orang tuanya menutup jalan dengan pagar bambu di samping rumahnya. Menurut Dewi, jalan yang dimaksud merupakan akses pribadi milik keluarganya, bukan fasilitas umum.
Dewi mengatakan, setelah penutupan jalan itu, akses warga tetap bisa lewat lebih luas dari jalan sebelumnya.
Namun, kemudian muncul unggahan akun di media sosial TikTok @White Pink pada 19 September 2025 yang menuduh keluarga Dewi menutup jalan desa. Bahkan, akibat postingan tersebut, polisi sempat datang ke rumahnya.
“Akhirnya, beberapa hari setelah itu, dia malah posting saya di media TikTok, sampai ada polisi ke rumah nanyai kenapa kok aksesnya bisa ditutup. Katanya dia bilangnya akses jalan desa, padahal itu jalan punya pribadi ibu saya,” ujar Dewi.
Dewi mengaku malu dan merasa dirugikan akibat unggahan tersebut. Ia bahkan menjadi bahan perbincangan warga sekitar.
“Yang nggak tahu duduk permasalahannya nyalahin keluarga saya. Dikiranya bener keluarga saya itu nutup jalan desa. Padahal itu bukan jalan desa, jalan pribadi,” terangnya.
Dewi menegaskan, utang keluarganya sudah diselesaikan dengan cara menyerahkan sebidang tanah seluas 170 meter persegi kepada pihak yang meminjamkan uang sejak tahun 2022.
Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Dewi akhirnya melaporkan akun media sosial tersebut ke Polresta Tangerang untuk diproses secara hukum. Laporan Dewi tertuang dalam LP/B/969/X/2025/SPKT Sat Reskrim Polresta Tangerang/Banten.
“Saya malu, tetangga-tetangga kalau ada yang beli juga ibaratnya ngomongnya agak-agak nyindir. Katanya eh katanya nanti bikin status nih, nanti jadi artis. Intinya emang kan kesitu-situ juga,” tandasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo