Beranda Peristiwa Dituding Tutup Keran Usaha Pengusaha Lokal Cilegon, Kebijakan BlueScope Disoal

Dituding Tutup Keran Usaha Pengusaha Lokal Cilegon, Kebijakan BlueScope Disoal

Barisan pengurus LSM dan OKP yang tergabung di KMCB usai menggelar konferensi pers. (Foto : Gilang)

CILEGON – Sembilan elemen LSM dan OKP yang tergabung dalam Komite Masyarakat Cilegon Bersatu (KMCB) mempersoalkan kebijakan PT NS BlueScope Indonesia yang dianggap kurang berpihak pada kepentingan pengusaha kecil di Kota Cilegon. Persoalan ini dituding berawal dari adanya edaran kebijakan yang dikeluarkan jajaran direksi perusahaan melalui kepemimpinan Yan Xu, Presiden Direksi perusahaan yang baru menjabat.

Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Cilegon, salah satu ormas yang tergabung dalam KMCB dalam keterangan persnya mengatakan, salah satu kebijakan itu yakni menyangkut tata cara pembelian plat second grade, down grade, scrap dan sejenisnya yang dihasilkan perusahaan.

“Dalam edaran itu dikatakan bahwa yang bisa membeli material second grade dan sejenisnya itu adalah para distributor yang selama ini yang membeli produk plate prime. Padahal BlueScope mengetahui bahwa tidak ada satu pun pengusaha lokal yang membeli plate prime, kebijakan ini seperti kesengajaan. BlueScope terkesan seolah tidak memberikan kesempatan ke pengusaha lokal untuk mengambil sisa-sisa produksi itu,” ungkap Ketua Markas Daerah LMP Cilegon, Tatang Tarmizi di sebuah rumah makan di Kota Cilegon, Kamis (6/9/2018).

Kebijakan itu dinilainya adalah upaya permainan regulasi perusahaan produsen zincalume itu untuk menyingkirkan peran dan peluang usaha pengusaha lokal. Lebih jauh, pria yang akrab dengan sapaan Itang ini juga menyesalkan adanya upaya provokasi internal perusahaan kepada antar kelompok pengusaha lokal.

“Kami menolak adanya pengusaha non lokal Cilegon yang melakukan upaya monopoli potensi bahan baku industri kecil yang biasa dimanfaatkan oleh para pengusaha dan industri kecil di Kota Cilegon, dan dengan tegas kami juga menolak adanya upaya permainan harga dan regulasi oleh perusahaan,” terangnya.

Di bagian lain, KMCB juga mendesak adanya pengembalian ke regulasi lama yang dirasakan lebih berpihak dan dapat mengakomodir pengusaha lokal, dimana hal itu juga akan disampaikan melalui rencana aksi unjuk rasa pada Senin (10/9/2018) mendatang.

“Dipastikan sudah tidak ada itikad baik dari perusahaan kepada pengusaha kecil Cilegon, karena perusahaan tidak membuka keran kesempatan usaha itu kepada pengusaha lokal. Selama ini bahan baku yang digunakan oleh pengusaha kecil di Cilegon itu dari limbah BlueScope, selayaknya itu diberikan sebagai bagian dari program pembinaan. Tapi sudah empat bulan terakhir ini, sudah tidak ada lagi limbah itu. Dampaknya, sudah banyak industri kecil yang off,” imbuh Ketua Garda Al- Khairiyah, Ibrohim Aswadi, ormas lainnya di KMCB.

Sementara itu Bussines Service PT NS BlueScope Indonesia, Dudi Ahmad Mauludin yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya tidak menampik adanya edaran kebijakan berisi tantang apa yang dikeluhkan KMCB. “Kebijakan (prioritas limbah untuk konsumen plate prime) itu dari surat yang dikeluarkan memang ada. Itu memang syarat untuk ketentuan tersebut (membeli limbah produksi PT NS BlueScope Indonesia),” ujarnya.

Dipaparkan, selama ini kapasitas produksi PT NS BlueScope Indonesia dalam setiap tahun tahunnya yakni 250.000 ton, namun demikian dirinya belum dapat memastikan volume limbah yang dihasilkan dari total kapasitas produksi tersebut.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan, menghadapi keluhan itu pihaknya bersama kalangan usaha dan KMCB dalam waktu dekat akan membahasnya lebih lanjut. “Kita akan mengadakan mediasi besok di Jakarta dengan melibatkan KMCB. Kita inginkan supaya tidak ada gejolak. Nanti di sana kita akan mendengarkan aspirasi mereka agar dapat mencapai titik temu,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ