Beranda Peristiwa Dituding Tak Penuhi Hak Eks Karyawan, Begini Kata Pihak PT Bangkit Karya...

Dituding Tak Penuhi Hak Eks Karyawan, Begini Kata Pihak PT Bangkit Karya Jaya

Mantab Karyawan PT Bangkit Karya Jaya saat mendatangi gedung DPRD Cilegon. (Usman/bantennews)

CILEGON – Komisaris PT Bangkit Karya Jaya, Samingan angkat bicara terkait tudingan ratusan eks karyawan yang menyatakan pihak perusahaan tidak membayarkan hak mereka selama bekerja di perusahaan tersebut.

Bahkan, dia menantang eks karyawan bisa menunjukan bukti kontrak dalam perjanjian tersebut.

“Buktinya apa? kontraknya seperti apa? harus ada bukti kontraknya dong antara mereka dengan PT Bangkit Karya Jaya. Yang dikeluarkan itu tertera gak dibukti kontrak itu? Termasuk kelebihan yang mereka maksud?,” kata Samingan, Kamis (17/1/2019).

Samingan menuturkan sejak Agustus 2018 sudah diputus kontrak secara sepihak oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.

“Saya aja diputus kontrak sama ASDP secara sepihak. Sekarang mereka mau minta klarifikasi ke kami? Terus kenapa ketika mereka kesusahan ngadunya ke saya? Seharusnya kan mereka izin dulu dong. Kalau ada kesusahan begini kan saya juga harus pikirkan juga,” ungkap Samingan.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan mantan karyawan PT Bangkit Karya Jaya mendatangi Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (17/1/2019). Tujuannya mengadukan nasib mereka yang dinilai telah diabaikan haknya oleh pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu mantan karyawan PT Bangkit Karya Jaya ditemui Komisi II DPRD Kota Cilegon yang kemudian melakukan mediasi. Hadir dalam pertemuan itu Disnaker Cilegon. Namun demikian pihak perusahaan berhalangan hadir.

Sarbai salah seorang mantan karyawan PT Bangkit Karya Jaya menyatakan masih cukup banyak permasalahan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan, di antaranya adanya honor yang belum dibayar dan dan tak adanya perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diberikan kepada karyawan.

Kata dia, ada sekitar 200 karyawan yang haknya belum dipenuhi oleh perusahaan yang menjadi rekanan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak itu.

Baca Juga :  Hak Tak Dibayarkan, Ratusan Mantan Karyawan PT Bangkit Karya Jaya Datangi DPRD Cilegon

“Jadi teman-teman ini ada 4 hari kerja yang belum dibayarkan pada bulan Agustus 2018 dari tanggal 26-31. Masalah kedua yakni soal BPJS ketenagakerjaan. Selama kami kerja di PT Bangkit Karya Jaya sejak 2015 pada bulan Februari, sampai berakhir pada Agustus 2018, itu kami tidak ada JHT atau BPJS,” ujarnya.

Dia berharap hak para mantan karyawan tersebut bisa dipenuhi. “Semoga dengan adanya mediasi ini hal teman-teman dipenuhi pihak perusahaan,” harapnya.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori mengatakan dalam mediasi yang difasilitasi Komisi II, yang datang hanya satu pihak yakni dari para mantan karyawan.

“Sementara PT Bangkit Karya Jaya dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak tak ada yang hadir. Persoalannya kan disini adanya hak yang belum dipenuhi menurut versi para mantan karyawan oleh perusahaan. Oleh karenanya kami arahkan pada karyawan berkirim surat ke Disnaker dan tentu akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Dia menyatakan setelah surat masuk ke Disnaker pihaknya segera menindaklanjuti.

“Persoalan seperti ini kan bukan yang aneh untuk Disnaker. Kita panggil pihak perusahaan, kalau tidak datang akan kami kirim suart panggilan satu, dua dan tiga, kemudian mediasi satu, mediasi dua dan lainnya. Kalau tidak datang juga kita akan berikan sanksi,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar menyatakan memang di Cilegon begitu banyak proses perjanjian kerja tidak tuntas. Sehingga terjadi kesimpangsiuran.

“Kedepan perusahaan tidak boleh seperti itu, kedepan harus lebih baik lagi. Kami berharap permasalahan mantan karyawan ini bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News