Beranda Hukum Dituding Serobot Lahan Warga, PT KS dan PT LCTN Digugat Rp109 M

Dituding Serobot Lahan Warga, PT KS dan PT LCTN Digugat Rp109 M

Sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Serang. (Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – PT Krakatau Steel (KS) dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 10,9 hektare. Kedua perusahaan tersebut kini digugat senilai Rp109 miliar secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa hukum penggugat, Asep Sutisna menjelaskan, obyek sengketa berada di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Lahan yang digugat tersebut merupakan milik Sahani bin Aminudin. Lahan tersebut kini telah diwariskan kepada keenam anaknya yang masing-masing Ahmad Hidayat, Tuifah, Asip, Sunaiyah, Sari Safari, dan Reffi Cevin Firansyah.

“Luas tanah sesuai dalam Girik Nomor: 220 Blok 103 adalah 17,400 hektare. Yang kami gugat luasnya 10,9 hektare karena lahan tersebut sudah diuruk dan pasang plang PT KS dan PT LCTN,” kata Asep ditemui usai persidangan di PN Serang, Rabu (2/12/2020).

Asep mengatakan lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh ahli waris. Lahan tersebut diketahui telah diplang oleh kedua perusahaan pada 2018. “Kami memiliki bukti bahwa tergugat satu PT KS dan tergugat dua PT LCTN menduduki atau menguasai lahan dengan tanpa melakukan pengurukan. Bukti yang kami maksud adalah plang,” ujar Asep.

Dikatakan Asep, dasar penguasaan lahan tersebut berdasarkan informasi yang ada di plang adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). “Sebagaimana diketahui bahwa HPL bukanlah bukti atas kepemilikan atas tanah. Kalau girik ada dalam Undang-undang Pokok Agraria dalam Pasal 5,” kata Asep.

Adanya pencaplokan lahan itu membuat ahli waris menuntut kerugian kepada kedua tergugat lebih dari Rp100 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai jual tanah di dalam obyek sengketa yakni Rp1 juta per meter persegi. “Nilai harga pasaran di obyek gugatan itu sebenarnya Rp1,8 juta meter persegi, tetapi kami menuntut ganti rugi Rp1 juta per meter persegi. Nilainya (ganti rugi-red) Rp109 miliar,” kata Asep.

Asep mengatakan, persidangan dalam perkara tersebut tinggal acara kesimpulan pada Rabu (16/12/2020) mendatang. Proses pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti telah dilaksanakan. “Hari ini (kemarin) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi tergugat dua. Saksi tergugat satu dari BPN tidak hadir karena alasan Covid,” ungkap Asep.

Kuasa hukum PT KS, Amir enggan berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut. Namun demikian, pihaknya memiliki bukti-bukti mengenai lahan yang dijadikan obyek sengketa. “Tadi sudah dengar keterangan dari saksi, tidak keberatan dari warga (pemasangan plang dan
pengurugan). Kami sudah serahkan bukti (dalam persidangan-red),” kata Amir singkat.

Sementara itu, kuasa hukum PT LCTN, Jefri Soratin mengaku bingung atas gugatan tersebut. Sebab, tidak ada lahan PT LCTN yang berada di obyek sengketa. “Saya sebenarnya enggak paham juga (digugat-red) karena posisi Lotte Chemical Titan Nusantara tidak berada di obyek sengketa,” kata Jefri.

Kendati tidak mengerti soal gugatan, namun PT LCTN tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. “Kami hormati persidangan, kami ikut (sidang-red) karena itikad baik meskipun kami tidak tahu (persoalan gugatan),” tutur Jefri. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini