Beranda Hukum Dituding Pencuri Motor, Pemuda di Lebak Tewas Dihajar Massa

Dituding Pencuri Motor, Pemuda di Lebak Tewas Dihajar Massa

Ilustrasi - foto istimewa JawaPos.com

LEBAK – Praktis Hukum Hukum, Trio Alberto menyesalkan kejadian pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda bernama Dedi hingga menyebabkan nyawa pemuda tersebut melayang.

Menurut Alberto, kejadian tersebut sangat disayangkan karena harus menelan korban jiwa. Padahal, kata dia, negara ini negara hukum oleh sebab itu tidak dibenarkan main hakim sendiri.

“Pada prinsipnya, saya sangat menyayangkan adanya upaya main hakim sendiri, negara kita adalah negara hukum sebagaimana di konstitusi kita. Upaya main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kita, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, itu juga bagian dari pelanggaran HAM,” tegas Alberto, Kamis (20/5/2021).

Alberto melanjutkan, para oknum yang melakukan penganiayaan sebenarnya bisa dijerat hukum sesuai pasal 351 KUHP yang berbunyi jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia di hukum penjara selama-lamanya penjara 7 tahun.

“Penegak hukum harus dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan menggali sedalam dalamnya semua informasi kronologis kejadiannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya dan sedang dilakukan pendalaman.

“Untuk (kasus) pengeroyokan masih didalami kembali,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, seorang pemuda bernama Dedi diduga tewas dianiaya pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Citorek Naga Dua, Desa Citorek Naga Dua, Kecamatan Citorek, Kabupaten Lebak.

Korban tewas dianiaya oleh masyarakat setempat setelah diduga mencuri sepeda motor di daerah tersebut. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat namun nyawanya tidak tertolong. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini