Beranda Hukum Dituding Lecehkan Penumpang KRL, Dosen Unpam Lapor Balik ke Polisi

Dituding Lecehkan Penumpang KRL, Dosen Unpam Lapor Balik ke Polisi

Tangkapan layar Franka Hendra Sukma (tengah) memberikan keterangan usai membuat laporan di Polres Tangsel. (Istimewa)

TANGSEL – Dosen Universitas Pamulang (Unpam) Franka Hendra Sukma melapor ke Polres Metro Depok setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual di KRL Commuter Line rute Nambo.

Franka membantah tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar di media sosial merugikan dirinya dan keluarga.

“Saya melapor untuk meng-counter tuduhan yang tidak benar. Ini merugikan saya dan keluarga,” kata Franka, Selasa (17/3/2026).

Ia melaporkan kasus ini sebagai dugaan pencemaran nama baik karena merasa tuduhan tersebut merusak reputasinya sebagai akademisi.

Di sisi lain, pihak Universitas Pamulang menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan pelecehan dalam klarifikasi awal.

Humas Unpam, Muhyiddin Fanda mengatakan kampus terus menelusuri informasi yang beredar untuk memastikan kejadian sebenarnya.

“Klarifikasi awal tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan di media sosial,” ujarnya.

Fanda juga menyebut pelapor dalam kasus tersebut telah mencabut laporan, dan tuduhan terhadap dosen yang bersangkutan tidak terbukti.

Kasus ini mencuat setelah seorang penumpang perempuan mengaku mengalami pelecehan di KRL dan membagikan pengalamannya di media sosial. Unggahan tersebut sempat viral dan menyeret nama dosen Unpam sebagai terduga pelaku.

Kini, kasus bergeser ke ranah hukum setelah pihak yang dituduh memilih menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd