Beranda Hukum Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten menangkap MK (28) di Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi dengan Kalapas dan masyarakat.

Hal itu dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto. “Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan MK merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu,” kata Suhermanto.

Selanjutnya Suhermanto mengatakan dari pengungkapan tersebut mengamankan barang bukti berupa 1 dompet bahan kain warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

Ada juga 4 bungkus plastik klip bening yang yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Di kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka, dengan berat keseluruhan Brutto 14,26 gram.

Suhermanto menjelaskan dari hasil keterangan MK bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari KW (DPO). “MK mendapatkan sabu dari rekannya, tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali,” kata Suhermanto.

Terakhir Suhermanto mengatakan tersangka MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini