Beranda Hukum Ditresnarkoba Narkoba Polda Banten Melimpahkan Berkas Perkara Tahap I

Ditresnarkoba Narkoba Polda Banten Melimpahkan Berkas Perkara Tahap I

Ditresnarkoba Narkoba Polda Banten melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (9/12/2021).

SERANG – Ditresnarkoba Narkoba Polda Banten melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (9/12/2021).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada JPU setelah itu dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kami melakukan pelimpahan berkas penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu Tahap 1 kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan proses selanjutnya,” kata Martri Sonny.

Selanjutnya Martri Sonny menyampaikan setelah dilakukan Tahap I penyidik menunggu kabar dari JPU.

“Setelah melakukan pelimpahan berkas, selanjutnya apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, Jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II,” ujar Martri Sonny.

Terakhir Martri Sonny berharap Dengan dilaksanakannya Tahap I tersebut penyidik tetap berkoordinasi dengan JPU agar berkas perkara yang sudah dilimpahkan segera terselesaikan dengan lancar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini