Beranda Hukum Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

Jajaran Polda Banten memasang garis polisi pada alat berat untuk penambangan. (Ist)

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengecek kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September 2026. “Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku menjalankan kegiatan penambangan tersebut tanpa izin pertambangan dan mengoperasikan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (1/10/2026).

​Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjalankan kegiatan penambangan sejak 19 hingga 27 September 2026.
​”Pelaku kemudian menjual batu bara hasil tambang seharga sekitar Rp500 ribu per ton, dan telah memasarkan sekitar 56 ton batu bara,” jelasnya.
​Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
​1 buah kunci alat berat ekskavator merek Kobelco
​1 karung batu bara hasil pertambangan
​1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S
​Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang menjerat pelaku. ​”Atas perbuatannya, penyidik menjerat Tersangka PU dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” terangnya.

 

Tim Redaksi