Beranda Hukum Ditolak Rujuk, Pria di Cilegon Kalap Sabetkan Golok ke Punggung Anak

Ditolak Rujuk, Pria di Cilegon Kalap Sabetkan Golok ke Punggung Anak

Polisi mendatangi lokasi kejadian.
Polisi mendatangi lokasi kejadian.

CILEGON – Hubungan MN (48) dan UH (40) kandas. Di usia paruh baya mereka harus berpisah dan memutuskan bercerai. Namun keputusan cerai itu tidak sepenuhnya diinginkan oleh MN. Pria paruh baya itu masih ingin rujuk dengan mantan istri namun ditolak.

Penolakkan UH itu membuat warga Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon itu kalap. Ia mengancam UH dengan sebilah golok yang disumpannya sebagai senjata.

Mulanya, UH ketakutan karena mantan suaminya, MN membawa golok dan menunggunya keluar rumah. Ia meminta rujuk dan mengancam UH agar menuruti kemauannya.

Dalam kondisi ketakutan, UH mengirim pesan singkat kepada anaknya rinisial AD (20) yang sedang beristirahat di rumahnya. Rumah mereka berhadapan dan hanya berjarak satu tombak.

Isi pesan itu meminta pertolongan karena sang mantan suami berada di depan rumah membawa golok. Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofyan menyatakan bahwa akhir-akhir ini pelaku sering menteror dan mengancam mantan istrinya UH untuk kembali rujuk sehingga UH merasa takut,” kata Iwan, Rabu (28/12/2022).

Mendapat pesan singkat dari ibunya, AD langsung keluar ruma. Pada saat ia berjalan pelaku langsung mencabut sebilah golok serta mengacungkan ke arah pundak pelaku namun AD lolos dari sabetan golok.

“Pelapor bisa menghindar sehingga tidak mengenai punggung pelapor. Selanjutnya pelapor langsung berlari sambil berteriak minta tolong kepada warga,” tambahnya.

Mendengar pelapor berteriak minta tolong kepada warga sekitar, pelaku lari ke arah belakang rumah pelaku dan merusak pipa air dengan mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga mesin pompa air tidak bisa berfungsi.

“Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Purwakarta bersama warga. Pada saat diamankan ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Purwakarta,” jelas Iwan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain dengan ancaman penjara 10 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini