Beranda Hukum Ditlantas Polda Banten Tekan Pelanggaran Lalu Lintas 

Ditlantas Polda Banten Tekan Pelanggaran Lalu Lintas 

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melalui analisa dan evaluasi (Anev) harian terkait Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu Lintas (Kamseltibcar) pelaksanaan Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang saat ini memasuki hari ke-21 berhasil menekan angka pelanggaran hingga 99 persen.

“Hasil Operasi Ketupat Kalimaya di hari ke-21, angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna lalu lintas menurun sampai 99% tercatat hanya 1 kali. Bagi pelanggar kami berikan teguran, tanpa ditilang” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, melalui rilis, Kamis (14/5/2020).

Wibowo menyebutkan dari hasil anev Operasi Ketupat Kalimaya saat ini, untuk angka kecelakaan lalu lintas baik korban yang meningal dunia, luka berat dan luka ringan nihil.

Sedangkan untuk giat Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) yang di lakukan Ditlantas Polda Banten dan jajaran meningkat dibanding tahun sebelumnya. Saat ini tercatat sebanyak 13 kali melakukan kegiatan preemtif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, serta sebanyak 16 kali kegiatan melakukan pemasangan spanduk/baliho himbauan tertib lalu lintas.

“Selain kegiat preemtif, upaya preventif pun mengalami peningkatan tercatat sebanyak 282 kali kegiatan pengaturan, 183 kali giat penjagaan, 6 kali giat pengawalan dan 137 kali melaksanakan giat Patroli,” ungkap Wibowo.

Lanjut Wibowo, dalam Operasi Ketupat Kalimaya 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini kegiatan tersebut dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, yang mana pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo melarang masyarakat untuk melangsungkan kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Menyikapi hal tersebut, pihak kami kata Wibowo, menggelar pos penyekatan dan pos check point sebanyak 15 titik di sepanjang jalur arteri guna melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum sebagai wujud dukungan Polri atas adanya kebijakan pemerintah.

“Untuk jumlah kendaraan mudik yang diputarbalikan tercatat sebanyak 177 unit yang meliputi kendaraan pribadi 96 unit, kendaraan umum 2 unit dan sepeda motor 79 unit,” pungkasnya.

Terkait ganguan Kamtibmas, tercatat sebanyak 4 kali terjadinya kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Banten, sedangkan untuk kegiatan operasional di Pelabuhan Merak tercatat 18 kapal, Trip 19 kali, penumpang sebanyak 11 orang, kendaraan R4 163 unit, kendaraan bus 2 unit, kendaraan truck 745 unit serta operasional di GT Cikupa tercatat 13.331 unit kendaraan yang melintas. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini