SERANG – Dalam upaya membantu masyarakat di tengah pandemik virus Corona atau Covid-19, Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret. Kebijakan ini merupakan sikap Korlantas Polri menanggapi perkembangan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, Dirlantas menambahkan, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
“Bagi pasien ODP atau suspect Covid-19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” kata Wibowo.
Lebih lanjut, Wibowo mengungkapkan dalam upaya mencegah Virus Corona petugas akan melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap para pemohon SIM. Selain itu pihaknya juga menyediakan hand sanitizer supaya bakteri-bakteri ditangan juga mati.
“Kemudian melakukan sistem jaga jarak satu meter di setiap kursi tunggu. Mudah-mudahan dengan upaya itu kita bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran virus ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wibowo menghimbau kepada masyarakat untuk membiasakan diri untuk melaksanakan pola hidup sehat, seperti konsumsi makanan sesuai kebutuhan, olah raga, dan istirahat cukup serta memelihara lingkungan yang bersih.
“Kita akan selalu berusaha maksimal khususnya dalam mensosialisasikan upaya – upaya pencegahan penyebaran virus ini, dan kiranya masyarakat untuk tidak panik namun tetap melakukan upaya-upaya pencegahan yang tepat,” imbaunya. (You/Red)