Beranda Hukum Ditetapkan Tersangka, Rumah Nikita Mirzani Kembali Didatangi Polisi

Ditetapkan Tersangka, Rumah Nikita Mirzani Kembali Didatangi Polisi

Personel Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani. (Ist)

SERANG – Polisi kembali mendatangi rumah artis Nikita Mirzani yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022). Saat ini Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Berdasarkan infromasi, personil Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan di rumah artis yang akrab disapa Nyai itu.

Dikonfirmasi terkait penggeledahan itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik.

“Saat ini kita masih menunggu informasi dari penyidik, kami belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik apakah mereka sudah ada di lapangan atau tidak dan pastinya kita akan membuat siaran pers lanjutan terkait upaya represif bagian penyidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” terang Shinto kepada awak media di Mapolda Banten pada Kamis (14/7/2022).

Shinto menyebutkan proses penanganan perkara kasus antara Nikita dengan Dito telah dilakukan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana.

“Penanganan perkara NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana secara profesional dan proporsional,” kata Shinto.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (20/6/2022) lalu telah mengirimkan surat panggilan kepada Nikita sebagai tersangka. Dalam surat itu, Nikita akan dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). Namun, dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yakni menjadi Rabu (6/7/2022).

Upaya damai melalui Restorative Justice yang difasilitasi oleh penyidik pun tidak membuahkan hasil lantaran Nikita serta pengacaranya tidak hadir, hanya pihak Dito yang saat itu bersedia hadir.

“Penyidik mengalami kesulitan untuk bisa mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun sudah berusaha dan pernah memfasilitasi pertemuan antara NM dengan pihak pelapor. Namun, NM tidak bersedia menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan sedangkan pelapor sendiri pada tanggal pemanggilan 24 Juni dan 6 Juli itu bersedia hadir dan datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota,” jelas Shinto. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini