Beranda Berita Premiun Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pria yang Lecehkan Anak di Mapolresta Serang

Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pria yang Lecehkan Anak di Mapolresta Serang

Terduga pelaku saat melakukan pemeriksaan

SERANG – Polresta Serang Kota telah menetapkan HB (58) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual anak berusia 9 tahun. Ia merupakan petugas kebersihan atau office boy (OB) di Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten. HB ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil penyidikan berupa hasil visum dan pakaian korban.

“Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Koordinasi dengan Ketua RT setempat mengarah kepada lokasi tempat tinggal pelaku HB,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).

Modusnya, kata Yudha, tersangka HB memanfaatkan kerentanan korban serta membujuk rayu dengan iming-imingin uang. Sebelumnya Polresta Serang Kota telah berjanji akan menuntaskan perkara ini dengan profesional meski terjadi di lingkungan mereka.

Tersangka HB disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya antara lain hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” ujar Yudha.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini diketahui pertama kali oleh ibu korban pada 2 Februari 2025 lalu. Keesokan harinya, sang ibu langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo