SERANG – Polresta Serang Kota telah menetapkan HB (58) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual anak berusia 9 tahun. Ia merupakan petugas kebersihan atau office boy (OB) di Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten. HB ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil penyidikan berupa hasil visum dan pakaian korban.
Buka Akses Berita Premium
Baca berita eksklusif BantenNews.co.id tanpa batas dengan berlangganan
Langganan Sekarang