Beranda Hukum Ditetapkan Jadi Tersangka, Baron Hanya Wajib Lapor

Ditetapkan Jadi Tersangka, Baron Hanya Wajib Lapor

Foto istimewa Instagram Polres Cilegon

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon sudah menetapkan Misrullah alias Baron sebagai tersangka dalan kasus dugaan pengrusakan lapak jasa penukaran uang receh di Jalan Protokol Kota Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Meski sebagai tersangka, Baron tak dilakukan penahanan. Pria yang sempat viral karena video mengamuknya itu hanya diberi wajib lapor.

Sedangkan temannya Muhammad Syarif Fuad yang sebelumnya turut diamankan bersama dengan Baron dilepaskan polisi karena tidak terlibat.

“Kita hanya menetapkan Baron sebagai tersangka. Kalau untuk temannya tidak karena dia hanya merekam video saja, “kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis (14/6/2018).

Kapolres menyatakan, dalam kasus pengrusakan itu Baron dijerat pasal berlapis yakni Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan dan Pasal 335 Ayat 1 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Meski dijerat pasal berlapis, namun tersangka Baron sendiri tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.

“Yang bersangkutan tidak ditahan, kita wajib lapor . Kita tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumnya dibawah 5 tahun, dan bukan pasal pengecualian, “jelas mantan penyidik KPK ini. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini