Beranda Pemerintahan Ditertibkan, Dishub Cilegon : Pungutan Parkir di Sepanjang Jalan Protokol Ilegal

Ditertibkan, Dishub Cilegon : Pungutan Parkir di Sepanjang Jalan Protokol Ilegal

Dinas Perhubungan Cilegon saat menertibkan parkir tepi jalan protokol. (Ist)

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir tepi jalan sepanjang jalur protokol mulai dari PCI hingga kawasan Simpang Tiga Cilegon, Senin (10/10/2022).

Langkah penertiban itu dilakukan lantaran pungutan parkir tersebut dinilai ilegal mengingat praktik itu dilakukan di jalan nasional.

“Intinya kita menertibkan, mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasannya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko kepada wartawan.

Praktik ilegal di sepanjang protokol itu selama ini diketahui tetap dilakukan oleh juru parkir yang berkoordinasi dengan salah seorang oknum dari PT Mahili Bangun Persada (MBP), pihak ketiga yang sebelumnya sempat membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dishub Cilegon yang belakangan kerja sama itu kandas setelah adanya larangan dari aparat penegak hukum.

“MBP itu memang dulu ada MoU tahun 2020. MoU itu sudah dibatalkan dengan LO (Legal Opinion) Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah dikasih edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan LO dari Kejaksaan,” terangnya.

“Cuma kan sekarang terus berlangsung (pungutan parkir), makanya sekarang kita lakukan pemberitahuan ulang dalam bentuk edaran bahwa benar kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, bahwa di jalan nasional ini tidak boleh. Dengan dasar itu kita kasih ke mereka (juru parkir), termasuk itu juga yang mengatasnamakan Dishub atau menggunakan logo Dishub, kita tertibkan,” imbuh Joko.

Adanya koordinasi yang dilakukan oleh PT MBP pun dibenarkan oleh salah seorang juru parkir di jalan protokol.

“Selama ini saya nyetor uang parkir itu kepada Dayat, Dayat itu mengakunya dari MBP. MBP itu katanya sudah kerja sama dengan Dishub terkait parkir,” kata seorang juru parkir yang meminta namanya dirahasiakan.

Dia menjelaskan, jumlah uang parkir yang disetorkan kepada oknum yang dimaksud bervariasi, tergantung dengan titik lokasi parkir.

“Kalau saya pribadi setor ke Dayat Rp10 ribu per hari, itu untuk satu titik saja. Setahu saya semua parkir di jalan protokol mulai dari PCI sampai Simpang Tiga itu setornya ke Dayat semua, berapa titik itu bayangkan saja,” paparnya.

Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan dari pihak PT MBP.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini